Minggu, 24 Januari 2016

MEA (Masyarakat Ekonomi ASEAN)



Masyarakat Ekonomi ASEAN


MEA merupakan singkatan dari Masyarakat Ekonomi ASEAN yang memiliki pola mengintegrasikan ekonomu ASEAN dengan cara membentuk sistem perdagangan bebas atau free trade antara negara-negara anggota ASEAN. Para anggota ASEAN termasuk Indonesia telah menyepakati suatu perjanjian Masyarakat Ekonomi ASEAN tersebut. MEA adalah istilah yang hadir dalam indonesia tapi pada dasarnya MEA itu sama saja dengan AEC atau ASEAN ECONOMIC COMMUNITY.
Awal mula MEA berawal pada KTT yang dilaksanakan di Kuala Lumpur pada tanggal 1997 dimana para pemimpin ASEAN akhirnya memutuskan untuk melakukan pengubahan ASEAN dengan menjadi suatu kawasan makmur, stabil dan sangat bersaing dalam perkembangan ekonomi yang berlaku adil dan dapat mengurangi kesenjangan dan kemiskinan sosial ekonomi (ASEAN Vision 2020).
kemudian dilanjutkan pada KTT bali yang terjadi pada bulan Oktober pada tahun 2003, para pemimpin ASEAN mengaluarkan pernyataan bahwa Masyarakat Ekonomi ASEAN atau MEA akan menjadi sebuah tujuan dari perilaku integrasi ekonomi regional di tahun 2020, ASEA SECURITY COMMUNITY dan beberapa komunitas sosial Budaya ASEAN  merupakan dua pilar yang tidak bisa terpisahkan dari komunitas ASEA. Seluruh pihak diharapkan agar dapat bekerja sama secara kuat didalam membangun komunitas ASEAN di tahun 2020.

Adapun bentuk kerjasamanya ialah :
– Pengembangan pada sumber daya manusia dan adanya peningkatan kapasitas
– Pengakuan terkait kualifikasi profesional
– Konsultasi yang lebih dekat terhadap kebijakan makro keuangan dan ekonomi.
– Memilik langkah-langkah dalam pembiayaan perdagangan.
– Meningkatkan infrastruktur.
– melakukan pengembangan pada transaksi elektronik lewat e-ASEAN.
– Memperpadukan segala industri yang ada diseluruh wilayah untuk dapat mempromosikan sumber daerah.
– meningkatkan peran dari sektor swasta untuk dapat membangun MEA atau Masyarakat Ekonomi ASEAN.

Adapun ciri-ciri utama MEA :

– Kawasan ekonomi yang sangat kompetitif.
– Memiliki wilayah pembangunan ekonomi yang merata.
– Daerah-daerah akan terintegrasi secara penuh dalam ekonomi global
– Basis dan pasar produksi tunggal.


Kesiapan Indonesia dalam Menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015
Dalam beberapa hal, Indonesia dinilai belum siap menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015. Namun banyak peluang yang dapat kita lihat dari Ekonomi ASEAN 2015 ini. Banyak kalangan yang merasa ragu dengan kesiapan Indonesia dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015. Dalam kekhawatiran mengenai terhantamnya sektor-sektor usaha dalam negeri kita, jika kita mengingat bagaimana hubungan bilateral Indonesia dengan China. Kini China mampu menguasi pasar domestik kita yang pada akhirnya dapat mengganggu stabilitas Indonesia. Berdasarkan fakta peringkat daya saing Indonesia periode 2012-2013 berada diposisi 50 dari 144 negara, masih berada dibawah Singapura yang diposisi kedua, Malaysia diposisi ke dua puluh lima, Brunei diposisi dua puluh delapan, dan Thailand diposisi tiga  puluh delapan. Melihat kondisi seperti ini, ada beberapa hal yang menjadi faktor rendahnya daya saing Indonesia menurut kajian Kementerian Perindustrian RI yaitu kinerja logistik, tarif  pajak, suku bunga bank, serta produktivitas tenaga kerja.

Mempersiapkan Langkah Strategis

Pelaksanaan kesepakatan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2015 sudah di depan mata. Indonesia harus mulai mempersiapkan diri jika tidak ingin menjadi sasaran masuknya  produk-produk negara anggota ASEAN. Indonesia harus banyak belajar dari pengalaman  pelaksanaan
free trade agreement (FTA) dengan China, akibatnya China menguasai pasar komoditi Indonesia. Tidak ada pilihan lain selain menghadapi dengan percaya diri bahwa bangsa Indonesia mampu dan menjadi lebih baik perekonomiannya dalam keikutsertaan Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015 ini. Beberapa langkah strategis yang perlu dilaksanakan oleh pemerintah ialah dari sektor usaha perlu meningkatkan perlindungan terhadap konsumen, memberikan bantuan modal  bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah, memperbaiki kualitas produk dalam negeri dan memberikan label SNI bagi produk dalam negeri. Dalam sektor tenaga kerja Indonesia perlu meningkatkan kualifikasi pekerja, meningkatkan mutu pendidikan serta pemerataannya dan memberikan kesempatan yang sama kepada masyarakat. Selain itu, perlu adanya sosialisasi kepada masyarakat luas mengenai adanya Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015 sehingga mampu menumbuhkan rasa percaya diri dan kita akan mampu menghadapi berbagai macam tantangan dalam. Apabila kita mempunyai daya saing yang kuat, persiapan yang matang, sehingga produk-produk dalam negeri akan menjadi tuan rumah dinegeri sendiri dan kita mampu memanfaatkan kehadiran, untuk kepentingan bersama dan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.




Jumat, 01 Januari 2016

FLOWCHART DAN SOLUSI PEDAGANG KAKI LIMA

Kebiasaan buruk pedagang kaki lima

1. Menguasai badan jalan dan trotoar
Bukan sebuah hal yang aneh melihat di atas badan jalan dipakai sebagai tempat menggelar lapak oleh pedagang kaki lima. Mereka tidak peduli bahwa tindakan mereka mengganggu arus lalu lintas dan pejalan kaki.Bahkan tidak jarang kalau dagangan mereka sedikit tersenggol karena padatnya lalu lalang, mereka marah dan menghardik.Padahal mereka sudah jelas berada di posisi yang salah. Tidak ada aturan yang membenarkan pemakaian badan jalan untuk berdagang.
2. Membuang sampah sembarangan
Tumpukan sampah di area pedagang kaki lima menggelar lapak adalah pemandangan umum. Mereka tidak memiliki sama sekali kesadaran tentang arti kebersihan. Sampah barang-barang yang tidak terjual akan mereka letakkan dimana saja tanpa menghiraukan akibatnya.Sebagai hasilnya adalah kotornya banyak tempat akibat ulah mereka tersebut.
3. Tidak mau mengakui kesalahan
Ketika aparat pemerintah berusaha melakukan penataan dan pembersihan, sama persis dengan tingkah laku kaum seprofesi mereka di Jakarta, mereka akan ngotot mempertahankan area mereka. Mereka menganggap apa yang dilakukan aparat tersebut tidak benar dan mengganggu mereka mencari nafkah.Tidak jarang mereka bersedia berbenturan dengan pihak aparat.

4. Merasa dirinya orang kecil dan minta dimaklumi

Para pedagang kaki lima memakai alasan bahwa mereka sedang mencari nafkah dan minta dimaklumi karenanya. Padahal apa yang mereka lakukan sangat mengganggu warga lainnya.Pemikiran khas pedagang kaki lima ini bila selalu dituruti bisa menimbulkan kecemburuan warga lainnya. Mengapa pemerintah membiarkan kalangan tersebut melanggar hukum dan mengganggu orang lain? Sedangkan semua masyarakat sama haknya dan kewajibannya untuk menikmati fasilitas yang ada di kota ini.Semua masyarakat  memiliki kebutuhan. Mereka juga mencari nafkah, sama dengan para pedagang kaki lima. Lalu apakah mereka juga akan diperkenankan melanggar aturan hukum seperti yang dilakukan kalangan pedagang kaki lima.

5. Merugikan pemilik toko resmi

Di banyak tempat sangat sering keberadaan pedagang kaki lima menutupi berbagai toko resmi. Pedagang yang membayar biaya mahal untuk membeli toko atau rukonya, banyak terganggu karena pedagang kaki lima sering menggunakan area di depan toko mereka.Hal ini sering tidak disadari menyusahkan akses pembeli menuju ke toko resmi. Tidak ada pedagang kaki lima yang memikirkan dampak dari keberadaan mereka yang menutupi toko-toko resmi di suatu tempat.Jarang pemilik toko resmi yang berani mengusik karena kalah dalam jumlah dan kenekatan.

Solusinya :

 1. Pemerintah harus menegakkan aturan yang ada

Hukum dan aturan dibuat untuk menjamin ketertiban di masyarakat. Hukum dan aturan berlaku pada setiap orang dan tidak bisa tebang pilih. Kalau semua masyarakat harus mematuhi peraturan yang ada, maka pedagang kaki lima pun harus mematuhinya. Tidak ada terkecuali.Pemerintah harus menjalankan fungsinya dalam penegakkan hukum.

2. Pedagang kaki lima harus mematuhi aturan yang ada

Pedagang kaki lima harus menyadari bahwa mereka harus mematuhi aturan yang ada. Demi ketertiban dan 
 kenyamanan bersama.Alasan perut dan kebutuhan hidup tidak bisa selalu dikemukakan karena seluruh masyarakat lainnya juga mencari nafkah. Mereka harus menyadari bahwa mencari nafkah tidak berarti boleh merugikan orang lain dengan memakai fasilitas umum dan badan jalan.

3. Pemerintah harus menyediakan tempat untuk para PKL

Dengan adanya tempat / gedung , maka para pedagang harus berjualan disana,dan jika para PKL melanggar aturan setelah disediakannya tempat maka harus dihukum dengan hukum yang berlaku / ataupun penggusuran.
 

  
Diatas adalah contoh flowchart solusi penanganan pedagang kaki lima