Rabu, 29 Maret 2017

KASUS PELANGGARAN HAKI DI BIDANG TIK


a. Latar Belakang

Teknologi dan ilmu pengetahuan saat ini sudah semakin berkembang. Kemudahan-
kemudahan yang di berikan ini banyak kejahatan juga semakin berkembang. Banyak orang-
orang yang menyalahgunakan pengetahuan mereka untuk melakukan hal-hal yang
menguntungkan bagi mereka, tapi merugikan orang lain. Salah satu contohnya adalan dengan melanggar Hak Kekayaan Intelektual atau biasa disebut HAKI.

Untuk lebih lanjut buka link dibawah ini :
https://drive.google.com/file/d/0B4348kFfFkgWX2xVVkdSWGlMLTQ/view?usp=drivesdk

Minggu, 26 Maret 2017

INSTITUSI PENGELOLAAN WEB ATAU INTERNET




I.  Institusi

 W3C


W3C (World Wide Web Consortium) dibuat pada 20 Oktober 1994 oleh Tim Berners-Lee, didirikan oleh Massachusetts Institue of Tekchnology (MIT).W3C juga yang bertanggung jawab dalam perkembangan protokol serta menjadi standar dari HTML, XML, XHTML dan CSS, juga di atur oleh W3C.

Perusahaan anggota utama dari W3C adalah : IBM, Microsoft, America Online, Apple, Adobe Macromedia, SunMicrosystems,dll. Untuk Saat ini W3C masih dipimpin oleh Berners-Lee.

IETF                                             
                    

IETF (Internet Engineering Task Force) adalah sebuah organisasi yang mengajak pihak-pihak yang tertarik dalam mengembangkan jaringan komputer dan Internet. Organisasi ini diatur oleh IESG (Internet Engineering Steering Group) dan bertanggung jawab atas masalah teknik yang terjadi dalam jaringan komputer dan Internet ,serta memberikan solusi dari masalah tersebut kepada IAB (Internet Architecture Board).

ICANN


ICANN (Internet Corporation for Assigned Names and Numbers) didirkan pada 18 september 1998 dan diresmikan pada 30 september 1998 oleh koalisi yang terdiri dari beragam komunitas bisnis Internet, akademisi, dan pengguna. ICANN juga merupakan organisasi nirlaba yang didirikan untuk bertanggungjawab dalam alokasi ruang alamat IP, pemberian parameter protokol, manajemen sistem nama domain, dan manajemen sistem root server yang sebelumnya dikerjakan oleh Pemerintah Amerika.

II.  Pemerintahan: Hukum privasi, hukum hak cipta (Copyright)




Hukum Privasi
Hukum privasi merupakan hak bagi setiap individu agar privasi dari setiap orang tetap terjaga dan tidak di sebar luaskan oleh orang atau pihak yang tidak bertanggung jawab dan juga merupakan suatu perlindungan hukum untuk melindungi ciptaan seseorang secara pribadi dari penggandaan yang bersifat tidak sah.



Hak Cipta 

merupakan hak khusus untuk melindungi karya/ciptaan sang Pemegang Hak Cipta dari penggandaan yang tidak sah, Hak cipta juga merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". hak cipta memiliki masa berlaku untuk beberapa waktu yang bersifat terbatas.

Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah “hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku” (pasal 1 butir 1).


III.     Prinsip dan serangan: Jaringan kesetaraan(netral), sensor.




Kesetaraan jaringan secara garis besar menyatakan bahwa semua pengguna internet memiliki akses yang sama terhadap semua jenis informasi di internet dan para provider/perusahaan-perusahaan penyedia jasa layanan internet tidak boleh membeda-bedakan dengan memberikan prioritas kepada sumber atau tipe tertentu.
Dengan kata lain, dengan HP atau dengan akses sambungan lain, para carrier seperti Verizon dan AT&T bisa menarik biaya dari perusahaan konten untuk layanan yang lebih cepat terhadap konsumen, atau seperti yang dikhawatirkan beberapa analis, mereka bisa memblok layanan-layanan tertentu sehingga tidak bisa mencapai pelanggan secara bersama-sama.


Serangan Jaringan Sensor
                                             

Banyaknya jumlah komputer yang saling terhubung membentuk internet yang tak seorang pun dapat mengontrolnya,baik pemerintah atau suatu badan tertentu. Karena tidak ada batas untuk mengakses sumber informasi di internet serta tidak ada hukum di dunia maya, membuat beberapa negara menggunakan sensor untuk membatasi penggunaan/pengaksesan ke beberapa situs atau websaite tertentu. Tingkat sensor yang dilakukan juga beragam mulai dari pemblokiran DNS (Domain Name System) dari dua situs Nazi di Jerman sampai dipekerjakannya 30 ribu orang untuk memblok ribuan situs, servis, dan port di negara China. 



IV.     Kasus pada Syrian Internet Army



The Syrian Electronic Army merupakan kumpulan hacker yang mendukung pemerintah Presiden Suriah Bashar al-Assad. Menggunakan serangan denial of service, perusakan, dan metode lainnya, terutama menargetkan kelompok oposisi politik dan situs barat, termasuk organisasi berita dan kelompok hak asasi manusia. Tentara Elektronik Suriah adalah publik pertama, tentara maya di dunia Arab untuk secara terbuka melancarkan serangan cyber pada lawan-lawannya, meskipun sifat yang tepat dari hubungan dengan pemerintah Suriah tidak jelas.

Serangan elektronik (peretasan) terhadap web site barat dapat menjadi salah satunya dan pembenaran untuk tindakan balasan ke pihak Suriah. Walau tidak dapat menjadi pembenaran untuk invasi militer, tapi hal ini dapat membuka front perang cyber secara besar-besaran, yang mungkin saja akan diakhiri oleh invasi militer.




Sumber :