I. Institusi
W3C
W3C (World Wide Web Consortium) dibuat pada 20 Oktober
1994 oleh Tim Berners-Lee, didirikan oleh Massachusetts Institue of Tekchnology
(MIT).W3C juga yang bertanggung jawab dalam perkembangan protokol serta menjadi
standar dari HTML, XML,
XHTML dan CSS, juga di atur oleh W3C.
Perusahaan anggota utama dari W3C adalah : IBM, Microsoft, America Online,
Apple, Adobe Macromedia, SunMicrosystems,dll. Untuk Saat ini W3C masih dipimpin
oleh Berners-Lee.
IETF
IETF (Internet Engineering Task Force) adalah sebuah organisasi yang
mengajak pihak-pihak yang tertarik dalam mengembangkan jaringan komputer dan
Internet. Organisasi ini diatur oleh IESG (Internet Engineering Steering Group)
dan bertanggung jawab atas masalah teknik yang terjadi dalam jaringan komputer
dan Internet ,serta memberikan solusi dari masalah tersebut kepada IAB
(Internet Architecture Board).
ICANN
ICANN (Internet Corporation for Assigned Names and
Numbers) didirkan pada 18 september 1998 dan diresmikan pada 30 september
1998 oleh koalisi yang terdiri dari beragam komunitas bisnis Internet,
akademisi, dan pengguna. ICANN juga merupakan organisasi nirlaba yang didirikan
untuk bertanggungjawab dalam alokasi ruang alamat IP, pemberian parameter
protokol, manajemen sistem nama domain, dan manajemen sistem root server yang
sebelumnya dikerjakan oleh Pemerintah Amerika.
II. Pemerintahan: Hukum privasi, hukum hak cipta
(Copyright)
Hukum Privasi
Hukum privasi
merupakan hak bagi setiap individu agar privasi dari setiap orang tetap terjaga
dan tidak di sebar luaskan oleh orang atau pihak yang tidak bertanggung jawab
dan juga merupakan suatu perlindungan hukum untuk melindungi ciptaan seseorang
secara pribadi dari penggandaan yang bersifat tidak sah.
Hak Cipta
merupakan hak khusus
untuk melindungi karya/ciptaan sang Pemegang Hak Cipta dari penggandaan yang
tidak sah, Hak cipta juga merupakan "hak untuk menyalin suatu
ciptaan". hak cipta memiliki masa berlaku untuk beberapa waktu yang
bersifat terbatas.
Di Indonesia, masalah hak
cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu Undang-undang Nomor 19 Tahun
2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah “hak eksklusif
bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya
atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku” (pasal 1 butir 1).
III. Prinsip dan
serangan: Jaringan kesetaraan(netral), sensor.
Kesetaraan jaringan secara garis besar menyatakan
bahwa semua pengguna internet memiliki akses yang sama terhadap semua jenis
informasi di internet dan para provider/perusahaan-perusahaan penyedia jasa
layanan internet tidak boleh membeda-bedakan dengan memberikan prioritas kepada
sumber atau tipe tertentu.
Dengan kata lain, dengan HP atau dengan
akses sambungan lain, para carrier seperti Verizon dan AT&T bisa menarik
biaya dari perusahaan konten untuk layanan yang lebih cepat terhadap konsumen,
atau seperti yang dikhawatirkan beberapa analis, mereka bisa memblok
layanan-layanan tertentu sehingga tidak bisa mencapai pelanggan secara
bersama-sama.
Serangan
Jaringan Sensor
Banyaknya
jumlah komputer yang saling terhubung membentuk internet yang tak seorang pun
dapat mengontrolnya,baik pemerintah atau suatu badan tertentu. Karena tidak ada
batas untuk mengakses sumber informasi di internet serta tidak ada hukum di
dunia maya, membuat beberapa negara menggunakan sensor untuk membatasi
penggunaan/pengaksesan ke beberapa situs atau websaite tertentu. Tingkat sensor
yang dilakukan juga beragam mulai dari pemblokiran DNS (Domain Name System)
dari dua situs Nazi di Jerman sampai dipekerjakannya 30 ribu orang untuk
memblok ribuan situs, servis, dan port di negara China.
IV. Kasus pada
Syrian Internet Army
The Syrian Electronic
Army merupakan kumpulan hacker yang mendukung pemerintah Presiden Suriah Bashar
al-Assad. Menggunakan serangan denial of service, perusakan, dan metode
lainnya, terutama menargetkan kelompok oposisi politik dan situs barat,
termasuk organisasi berita dan kelompok hak asasi manusia. Tentara Elektronik
Suriah adalah publik pertama, tentara maya di dunia Arab untuk secara terbuka
melancarkan serangan cyber pada lawan-lawannya, meskipun sifat yang tepat dari
hubungan dengan pemerintah Suriah tidak jelas.
Serangan elektronik
(peretasan) terhadap web site barat dapat menjadi salah satunya dan pembenaran
untuk tindakan balasan ke pihak Suriah. Walau tidak dapat menjadi pembenaran
untuk invasi militer, tapi hal ini dapat membuka front perang cyber secara
besar-besaran, yang mungkin saja akan diakhiri oleh invasi militer.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar